GADO-GADO

Blog ini merupakan potret kehidupan saya yang seperti gado-gado. Semuanya bercampur aduk jadi satu disini dengan berbagai gaya bahasa, berbagai cara penulisan, dan berbagai macam hal. Disini terdapat segala hal yang saya pikirkan, saya lihat, saya dengar dan saya rasa. Maklumlah masih blogger pemula jadi ya masih gak karuan, but I like to learn by doing.
segala macam kritik dan saran pun saya terima dengan senang hati.
Terimakasih atas kunjungan anda.^^

Selasa, 02 Agustus 2011

PERS

PERANAN PERS

Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut:

1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,hak asasi manusia, serta menhormati kebhinekaan.

3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

4. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitandengan kepentingan umum.

5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Keadaan Pers Indonesia Saat Ini

Kondisi pers Indonesia saat ini secara umum baik. Ada pers yang berkualitas, ada yang tidak. Hanya 30% saja yang bekualitas, sisanya pemerasan. Sisanya itu hanya preman yang menjadi wartawan saja. Hal ini menimbulkan tantangan. Ada empat tantangan. Pertama, tantangan utamanya adalah konstitusi yang belum melindungi kemerdekaan pers. Saat ini baru UU Pers saja yang melindungi. Kedua, Indonesia menganut politik hukum yang mengkriminalkan pers dengan pidana yang mengancam kontrol. Dasar kriminalisasi ini berdasarkan zaman Hindia Belanda. Dengan kata lain, bila pers mengkritik bisa dipenjara. Dua alasan ini mengakibatkan Indonesia menjadi negara terkorup peringkat enam di dunia, sehingga pers tidak berani melakukan investigasi karena takut dikriminalisasi. Ketiga, kuantitas media yang meledak tidak diimbangi dengan jumlah wartawan yang kompeten. Terakhir, masih banyak pers yang tidak sehat, dengan produk yang tidak mencerdaskan bangsa. Empat hal inilah tantangan besar yang dihadapi pers Indonesia kini.

Kondisi ini merupakan pendapat dari Drs. Sabam Leo Batubara Mantan Wakil Ketua Dewan Pers. Kalau menurut kami permasalahan yang sedang dialami oleh pers saat ini adalah krisis kepercayaan masyarakat terhadap pers. Dikarenakan pers sering menghiperboliskan berita-berita yang ada. Salah satu contohnya adalah pada salah satu stasiun TV swasta dan media cetak yang sempat berselisih dengan salah satu pejabat Negara. Yang berujung kepada rencana pemboikotan media-media tersebut. Kasus tersebut membuktikan bahwa citra pers di mata masyarakat saat ini memang buruk, sehingga perlu pembenahan untuk memperbaikinya. Sesuai dengan kode etik jurnalistik

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.

Maka seharusnya pers menyiarkan berita-berita yang berisi tentang fakta dan pers semestinya lebih bijak dalam mempertimbangkan kepatutan dari isi-isi berita yang akan disiarkan sehingga tidak mendeskriditkan pihak-pihak tertentu. Dengan demikian citra pers dalam masyarakat akan menjadi lebih baik dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Jika Aku Adalah Pers

Melihat beberapa kasus pers yang terjadi di Indonesia seperti kasus yang dialami oleh beberapa media masa di Indonesia dengan salah satu pejabat Negara nama pers sudah tercoreng di mata masyarakat sehingga perlu adanya pembenahan untuk memperbaiki citra pers.

Jika saya menjadi pers saya akan menjalankan tugas jurnalistik saya sesuai dengan kode etik jurnalistik sehingga berita yang disajikan berkualitas dan tidak memihak pada salah satu kubu. Mengkritisi kasus diatas yang terjadi karena berita yang disajikan terlalu dilebih-lebihkan sehingga merugikan salah satu pihak. Sebagai pers yang professional seharusnya pers tidak hanya memoles berita agar laku dipasaran tetapi juga harus memperhatikan esensi dari berita tersebut meliputi unsur kefaktaan dan sesuai data yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar